Pemerintah tidak membolehkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melakukan penjualan saham ke publik lewat mekanisme initial public offering (IPO) sendiri-sendiri. IPO bisa dilakukan saat holding (induk usaha) BUMN perkebunan dibentuk.
Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Sawang, Aceh Utara, Sabtu (15/1). "Tidak ada lagi jalan sendiri, semua masuk holding," tegasnya.
Mustafa menginginkan holding perusahaan perkebunan bisa segera melantai di bursa guna menguatkan permodalan perusahaan pelat merah tersebut.
"Ini upaya menguatkan BUMN perkebunan. Kalau sudah menjadi holding saya ingin holding kita maju ke pasar modal karena dengan 1 BUMN perkebunan yang besar dan kuat memancing minat modal masuk seperti Velda di Malaysia, akan lebih baik. Sebelumnya PTPN III, VII sudah siap tapi dengan adanya program holding kita sepakat diholdingkan baru bisa masuk," tegasnya.
Mustafa menginginkan holding perusahaan perkebunan bisa segera melantai di bursa guna menguatkan permodalan perusahaan pelat merah tersebut.
"Ini upaya menguatkan BUMN perkebunan. Kalau sudah menjadi holding saya ingin holding kita maju ke pasar modal karena dengan 1 BUMN perkebunan yang besar dan kuat memancing minat modal masuk seperti Velda di Malaysia, akan lebih baik. Sebelumnya PTPN III, VII sudah siap tapi dengan adanya program holding kita sepakat diholdingkan baru bisa masuk," tegasnya.
Menurut Mustafa, holding BUMN sektor perkebunan tersebut direncanakan selesai pada kuartal I-2011. (17/01/2011/fdl)
Fadhil Fraya, AMd
Librarian
STIPAP Medan
fadhil_fraya@yahoo.co.id
http://www.stipap.ac.id/
Librarian
STIPAP Medan
fadhil_fraya@yahoo.co.id
http://www.stipap.ac.id/
0 komentar:
Posting Komentar